“Kami juga memassifkan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sosialisasi dan Publikasi Stop Pungli melalui media cetak, media elektornik, media sosial,” ungkapnya.

“Melakukan Monitoring/Evaluasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten/Kota, Pelaksanaan FGD dan Rapat Koordinasi secara berkala kepada seluruh UPP Kab/Kota,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Marwan, pemerintah juga membuka layanan pengaduan baik secara langsung maupun media elektronik, seperti email, whatsapp, line telepon, dan pengaduan online saber pungli melalui website http://saberpungli.sulselprov.go.id.

“Tim Saber Pungli secara substantif diharapkan bisa mengambil peran dengan memaksimalkan tugas dan fungsi yang diembannya dan dibutuhkan sebuah perubahan paradigma dalam hal manajemen, deregulasi kebijakan, penataan tatalaksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan,

Diharapkan dengan penguatan di area tersebut dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat terwujud Birokrasi Bersih Melayani,” pungkasnya.