Sebagaian besar kasus yang menyangkut notaris menurut Cahyo terkait dengan tindak pidana berupa pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun.

Oleh karena itu melalui momentum Pelantikan dan pengambilan sumpah ini mengajak untuk berperan lebih aktif dan lebih profesional dalam menindak notaris yang tidak menjalankan profesinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keterangannya menyikapi arahan Dirjen AHU mengatakan bahwa notaris khususnya di Sulsel diminta untuk menjaga marwahnya sebagai yang dipercaya mengemban amanah dari negara bahwa kehadiran notaris bukan justru mengaburkan hak-hak keperdataan seseorang.

“Akan tetapi justru memberikan kepastian hukum di bidang keperdataan,” Ungkap Liberti.