Pemprov Sulsel Naikkan UMP Sebesar 1,45 Persen
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 1,45% yang sebelumnya senilai Rp3,3 juta pada 2023 kini menjadi Rp3.434.298, pada Selasa (21/11).
Penetapan tersebut, kata Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Terdapat beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP,” kata Bahtiar, saat mengumumkan UMP Sulsel 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11).
Ia menambahkan, penetapan kenaikan angka UMP tersebut setelah semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan.
“Keputusan ini kami ambil berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan. Ini opsi dan batas tertingginya. Tidak boleh ditambah Rp1,” ujarnya.
Besaran UMP tersebut, kata Bahtiar, wajib dijalankan oleh pengusaha per 1 Januari 2024.