RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, mengundang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulsel, ke Kantor Gubernur, Selasa, 17 Oktober 2023. Ia ingin mendengarkan aspirasi secara langsung, masalah dan kendala-kendala yang dihadapi nelayan Sulsel, serta harapan mereka terhadap pemerintahan saat ini.

“Kami kedatangan tamu istimewa dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DPD Sulsel. Akhir-akhir ini saya sering ngomong soal rumpon, tentang rumah ikan, tentang terumbu karang. Ternyata setelah saya berdialog dengan kawan-kawan jadi mengerti, sedikit punya gambaran dari nelayan kita, masalah mereka dari hulu ke hilir,” jelas Bahtiar usai berdiskusi dengan HNSI Sulsel dan HNSI kabupaten se-Sulsel.

Selama ini, kata Bahtiar, banyak kendala dikeluhkan nelayan. Mulai dari soal perizinan, kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, keamanan di laut, soal bahan bakar, ketersediaan peralatan, hingga ketersediaan ikan dan hal-hal lain menyangkut dengan ikan.

“Saya sebagai gubernur harus mendengarkan langsung pelaku di bidang perikanan kelautan. Bahkan rangkaian nelayan itu bukan hanya menangkap ikan sampai ke darat, tapi bagaimana ikan itu bisa sampai ke masyarakat, sampai di gunung-gunung,” tuturnya.

Menurut dia, diskusi ini sangat produktif. Ada beberapa masukan dari HNSI Makassar dan seluruh kabupaten/kota yang harus ditindaklanjuti secara internal. “Saya akan rapatkan secara internal dan akan memanggil teman-teman yang lain,” lanjutnya.

Ketua HNSI Sulsel, Andi Chairil Anwar, mengaku kaget saat mendapat panggilan dari Pj Gubernur untuk bertemu di Kantor Gubernur.

“Ini saya kaget pak, kami rencana mau audiensi. Harusnya kami yang mau audiens tapi kami langsung dihubungi untuk ketemu sama Pak Gubernur,” katanya.

Ia menyampaikan, ada empat hal penting dialami para nelayan, mulai dari kepastian harga serta kepastiannya. Kemudian persoalan izin bagi seluruh nelayan di Sulsel. Saat ini, dari 50.000 kapal nelayan, baru 20.000 kapal yang memiliki izin usaha.