RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 44 Pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menjalani pengambilan sumpah dan dilantik, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga : 99 Titik Pemantauan Hilal Iduladha 1444 H di Indonesia

Para pejabat fungsional dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini diambil sumpahnya dan dilantik langsung oleh Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang.

Andi Darmawan yang membacakan sambutan gubernur mengungkapkan, pengangkatan pejabat fungsional yang dilakukan hari ini telah mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan jabatan fungsional, serta kebutuhan organisasi. Dimana penetapan kebutuhan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

“Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini juga dimaksudkan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang tentunya untuk mendukung program-program prioritas pemerintah,” jelasnya.

Andi Darmawan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, jabatan fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu, yang terdiri dari beberapa rumpun jabatan.

Implementasi undang-undang tersebut membawa perubahan dalam pola kerja PNS. Dimana selama ini PNS dianggap sebagai zona nyaman, menjadi zona kompetitif, sehingga akan dicapai kinerja organisasi yang kualitasnya terus meningkat karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.

“Pejabat fungsional sebagai bagian dari organisasi harus senantiasa bersiap menghadapi kompetisi tersebut dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing,” jelasnya.

Pejabat fungsional, lanjut Andi Darmawan, yang dalam pelaksanaan tugasnya mempersyaratkan kualifikasi profesional, kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan, serta terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya. 

“Oleh karena itu, para pejabat fungsional haruslah mampu merepresentasikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan bidang yang dikuasainya,” tegasnya.

Andi Darmawan berharap agar para pejabat fungsional yang telah dilantik tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan program pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, khususnya di Sulsel.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, 44 pejabat fungsional ini masing-masing menempati 12 unit kerja pada OPD Pemprov Sulsel. Yakni di Inspektorat Daerah sebanyak tiga orang, Dinas Pendidikan lima orang, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebanyak sembilan orang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak dua orang, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik sebanyak satu orang.

Selanjutnya, pada Biro Umum Sekretariat Daerah satu orang, Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah satu orang, Badan Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah empat orang, Satuan Polisi Pamong Praja lima orang, Dinas Sosial satu orang, Dinas Kesehatan 10 orang, dan Rumah Sakit Umum Daerah Haji satu orang.