MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Diseminasi Kebijakan  Pelaporan Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership (BO) di Wilayah, dengan tema ‘Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme’, yang dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, selama dua hari (12-13/8/2022).

Baca Juga : Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang, membuat negara untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.

Selain itu , menurut Liberti, kurangnya transparansi tentang pemilik manfaat korporasi dapat menyebabkan penyalahgunaan yang bertujuan melanggar hukum. Kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.

Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.

Atas hal tersebut, Liberti berpesan, pentingnya kegiatan diseminasi ini karena merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.

Untuk dapat mensukseskan agenda tersebut sekaligus meningkatkan persentase pelaporan pemilik manfaat di Sulawesi Selatan, Liberti mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melaporkan usahanya ke Kemenkumham guna memperoleh perlindungan.

“Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya, tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Sebelumnya dalam laporan panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.

“Kita terus dorong penyebaran informasi tentang pemilik manfaat, dan menciptakan kondisi iklim usaha yang ramah, investasi, dan responsif terhadap pencegahan tindak pdana pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” katanya.

“Per Agustus 2022, dari total 54.997 korporasi, terdapat 16.019 yang telah melakukan pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sulawesi Selatan atau sekitar 29,14%,” lanjutnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari pelaku usaha/korporasi sebanyak 20 Pelaku Usaha/Korporasi, 20 Orang Notaris dan 10 Instansi terkait lainnya, serta pelaksana Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas Kemenkumham Sulsel, dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel. Juga turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulsel, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Makassar.