MAKASSAR – Hasil rapat komisi penilai AMDAL Sulawesi Selatan terhadap Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare sepanjang 143,87 km + 4,75 Km, patut dipertanyakan.

Baca Juga : Terapkan Outdoor Education, Teknik Mekatronika Poltekbos Sambangi Jalur Kereta Api Sulsel

Pasalnya penanggung jawab atau pemrakarsa proyek, yaitu Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pihak teknis dalam melakukan kegiatannya jauh dari kata optimal melaksanakan kewajibannya. Ironisnya Gubernur Sulawesi Selatan, Sudirman Sulaiman belakangan ini tercium oleh publik ikut memaksakan proyek tersebut.

 

Padahal diketahui pelaksanaan proyek kereta api ini banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak dikelola dengan baik. Diantaranya abai melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak dari rencana pembangunan jalur. Dan intinya tidak mengakomodir amendemen UU Cipta Kerja, melalui KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Penetapan Ruang.

 

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Ahmad Yusran, mengatakan, terlebih dalam pelaksanaan dan evaluasi periodik emergency respons untuk penanggulangan masalah lingkungan. Dan persoalan tanah warga serta ruas jalan hingga lahan pertanian yang rusak akibat aktivitas tersebut ditengah cuasa ekstrim yang merendam sejumlah wilayah.

 

“Apalagi taat melaksanakan dan mengevaluasi secara periodik sistem tanggap darurat (emergency respons) untuk menanggulangi kecelakaan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Masalah ganti rugi tanah warga, dan ruas jalan yang berdebu hingga lahan pertanian yang rusak oleh karena dampak aktivitas sebut saja ditengah ekstrimnya cuaca dengan curah hujan yang tinggi sudah membanjiri pemukiman warga tak lepas juga oleh adanya lintasan yang menggenangi Kecamatan Bungoro, dan merendam sejumlah Kampung Baru, Kelurahan Bori Appaka, Kecamatan Segeri. Dan Kampung Bonto Mate’ne, Kampung Citta, Kelurahan Bonto Mate’ne, Kelurahan Bawasalo pada awal Desember 2021,” jelasnya.