MAKASSAR – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah diterbitkan dan saat ini SK Penlok telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga : Berkelas, Asmo Sulsel Resmi Luncurkan Skutik New Honda ADV160

Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib mengatakan, serah terima SK Penlok KA ke Balai Perkeretaapian di Sulsel telah berlangsung pekan ini.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkapnya, Sabtu (6/8/2022).

Dia mengatakan, setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing;

Tahapan pertama adalah perencanaan,  bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.

Tahapan kedua adalah Persiapan, yakni Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov  Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah).

“Output nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujarnya.

Tapan selanjutnya, kata Sultan, Pelaksnaan. Yang lunya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan; seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu peniliayannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujarnya.