Makassar – Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gelar bimbingan teknis barang dan jasa pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel di aula Kanwil, Rabu (15/06).

Kabag Umum Kanwil Sulsel, Basir mengatakan, Bimtek ini sebagai penguatan pada pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Kanwil dan 33 Unit Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota di Sulsel. Diharapkan penyelenggaraan pengadaan Barjas pemerintah konsisten mengikuti perkembangan ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ini juga sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Paparkan 3 Hal Penting untuk Seluruh KaUPT Pemasyarakatan

“Materi Bimtek tentang Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Purchasing/Non E-Tendering, dan E-Kontrak. Narasumber dari LKPP dan Bagian Layanan Pengadaan Biro Pengelolaan BMN Sekjen,” ungkap Basir yang juga menjabat Ketua Sekretariat Perwakilan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Penyelenggara kegiatan, Kabag Layanan Pengadaan BMN, Hestu Purwestri Kusumaningtyas mengatakan, tujuan spesifik dari Bimtek ini agar penginputan data e-kontrak (e-tendering, non e tendering/non e-purchasing, pencatatan) bisa terlaksana sehingga data aplikasi monitoring-evaluasi lokal (AMEL) LKPP dapat terisi secara keseluruhan.

Ia juga mengingatkan arahan presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel, untuk mempercepat proses penyerapan APBN, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan meningkatkan porsi UMK dan Koperasi.

Nonton Juga