Makassar – Pelayanan kesehatan menjadi hak mutlak warga negara, demikian ditekankan Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham.

Adanya berbagai kendala yang terkadang ditemui masyarakat yang mengakibatkan adanya penunggakan iuran BPJS, berimbas pada penonaktifan kartu BPJS, menjadi salah satu penyebab hak tersebut terhambat terpenuhi.

Bersama BPJS Kesehatan Cabang Utama Makassar, memberikan sosialisasi terkait cara mudah membayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Peluang Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Aliyah: Harus Sesuai Prosedur

“Saat ini BPJS Kesehatan telah melakukan inovasi, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan dicicil,” ujarnya, Sabtu (11/06/2021) di Aerotel Smile.

Program ini dikenal dengan istilah REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).

Hal senada disampaikan, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Makassar, Florinsye Tomonob.

“Untuk menikmati program REHAB Memiliki tunggakan iuran, diharuskan memenuhi kriteria yakni minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan. Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari. Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27. Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan,” ujarnya.

Nonton Juga