MAKASSAR – Pimpinan DPRD dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Enrekang, konsultasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Jumat (10/6/2022).

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Hadiri Pencanangan Zona Integritas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang memimpin rapat konsultasi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Enrekang yang nilai sebagai komitmen untuk mengupayakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

“Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di daerah berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda. Fungsi strategis Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang Kanwil Sulsel yang dapat dilibatkan oleh Pemda dalam pembentukan PUU,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Muh. Idris Sadik mengatakan, rapat konsultasi dimaksud sebagai langkah awal sebelum pengusulan harmonisasi dan penyesuaian Ranperda inisiatif DPRD tahun 2022. Oleh karenanya ia meminta bantuan pendampingan Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan usulan Ranperda tersebut

Beberapa hal terkait yang dibahas di antaranya materi muatan yang perlu diatur dalam Perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, perda penataan pasar, dan Perda Lembaga Bantuan Hukum.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel, Andi Haris menambahkan, bahwa timnya senantiasa siap membantu penyusunan Perda inisiatif DPRD Enrekang untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Enrekang khususnya. Ia juga menginformasikan perubahan tim perancang zonasi Kabupaten Enrekang diantaranya Syarif, As’ad, Adryana, Norma, dan Rismayana.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bapemperda Kab. Enrekang dan anggota, Kasubid FPPHD Maemuna, dan jajaran JF Perancang Kantor Wilayah.