MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi selatan (Sulsel) rekomendasikan kepada gubernur Sulsel untuk segera menyelesaikan tapal batas wilayah antara kabupaten/kota dan antara provinsi dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada Jum’at sore (22/04), Sabtu (23/04/22).

Baca Juga:Komisi C DPRD Sulawesi Selatan Bahas Kinerja PT Vale

Sebagai rapat lanjutan dalam pembahasan LKPJ gubernur Sulawesi selatan Kamarin pada Rabu (23/03) akhir tahun anggaran 2021, dalam rapat kali ini, dibahas rekomendasi DPRD kepada gubernur Sulsel untuk perencanaan program kerja tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Hal ini sebagai mana pada Pasal 19 ayat 3 Permendagri no.18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP no. 13 tahun 2019 yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan di dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, selanjutnya sebagai penyusunan anggaran pada tahun tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Wakil ketua DPRD provinsi Sulawesi selatan Syahruddin Alrif menyampaikan beberapa poin Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait rekomendasi yang bersifat strategis dari hasil rapat DPRD, untuk mendapatkan perhatian Gubernur.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Sulsel Bahas Sistem Pertanian dan Pengelolaan Sampah

Salah satu poin rekomendasi tersebut, Syahruddin, mengungkapkan, bahwa batas-batas wilayah di provinsi Sulsel belum keseluruhan jelas, sementara kejelasan batas wilayah merupakan syarat dalam menyusun perencanaan pemerintah daerah.

“Kepastian dan kejelasan batas wilayah merupakan syarat untuk merencanakan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan baik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, gubernur segera menyelesaikan tapal batas wilayah tersebut.

“Direkomendasikan kepada gubernur Sulawesi selatan agar segera menyelesaikan tapal batas wilayah antara daerah kabupaten/kota dan antara provinsi,” tegasnya.