MAKASSAR – Kasus mengenai seorang anak yang berinisial AZ (14) yang beritanya telah beredar dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak berdasarkan fakta, dibantah oleh kuasa hukum anak kandung dari Almarhum Hamzah Gappar yang juga merupakan ayah angkat dari AZ, di konferensi pers pada hari Kamis (14/04), Jum’at (15/04/2022).

Baca Juga:Kuasa Hukum Angkat Bicara terkait Data Fiktif Duplikat Nikah

Pihak Law office Akhmad Rianto, SH & Partners selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa berita yang beredar di beberapa media online bahwa anak yang berinisial AZ (14) didatangi oleh oknum yang diduga menyorobot rumah, yang beralamat di BTN Salindo Blok A No. 12 RT 001 RW 005 Kelurahan Bontoa Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditempati oleh anak tersebut, bahwa berita itu tidak benar adanya.

“Soal adanya berita yang tak berimbang dan menurut kami tidak berdasarkan fakta ,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, orang tersebut adalah anak kandung dari Almarhum Bapak Hamzah Gappar, adapun kliennya memasang papan bicara dengan tulisan tanah tersebut akan dijual serta mencantumkan nomor telepon dengan maksud dan tujuan agar orang-orang yang tidak ada hubungan sebagai ahli waris tidak terlibat, tidak menguasai rumah tersebut.

Ia menceritakan latar belakang AZ, sebelumnya Almarhum Hamzah Gappar menikah dengan ibu klien mereka yang dimana dari hasil pernikahan tersebut memiliki tiga orang anak, yaitu dua orang laki-laki dan seorang anak perempuan.

Setelah bercerai dengan ibu kandung kliennya, sang bapak (almarhum) Hamzah Gappar menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama Hasma Syam (almarhumah), di dalam pernikahan tersebut tidak dikaruniai seorang anak sehingga mereka mengadopsi AZ.

Diduga banyak pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini kemudian masuk untuk merusak hubungan keluarga di antara klien dan adik angkatnya.