RANTEPAO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut kembali turun ke jalan menggelar penertiban pajak kendaraan serta mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, dilaksanakan di Jalan Poros Rantepao, KecamatanTallunglipu, rabu (13/4/2022).

Baca juga : Ratusan Wajib Pajak Samsat Palopo Gunakan Layanan Call Center

Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

“Penertiban hari pertama, petugas berhasil menemukan 22 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 14 unit senilai Rp 19.059.950 yang terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 19.059.950 dan kendaraan roda dua sebanyak 9 unit senilai Rp 2.199.810,” ucapnya.

Ia menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

“Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Penertiban pajak kendaraan ini dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Torut, Iptu Philipus bersama Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang.