RAKYAT NEWS, LUWU UTARA – Rencana pembangunan Batalyon TP 868 Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, memasuki fase krusial setelah aspirasi warga terdampak disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna Gabungan Kantor DPRD Luwu Utara, Senin (1/12/2025).

Dalam RDP tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan fasilitas strategis TNI, namun meminta jaminan atas hak dan kepemilikan lahan yang selama ini mereka garap.

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyampaikan dukungan lembaga legislatif terhadap proyek nasional tersebut.

“Pembangunan batalyon adalah agenda strategis yang perlu didukung, tetapi rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya dalam rapat.

Ia menyatakan bahwa DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak masyarakat lokal yang berpotensi terdampak langsung.

Karemuddin juga menyoroti pentingnya menghindari kesan bahwa masyarakat berhadapan dengan TNI.

“TNI adalah pelindung rakyat. Jangan sampai muncul persepsi seolah warga dan TNI berada di posisi berseberangan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian inti persoalan lahan berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan status kepemilikan secara resmi.

DPRD Luwu Utara mendesak Pemprov Sulsel segera melakukan langkah konkret, mulai dari penetapan status lahan yang jelas hingga penyusunan skema penyelesaian yang tidak merugikan warga.

Opsi penyelesaian tersebut, kata Karemuddin, bisa berupa kompensasi yang layak maupun penataan ulang lahan, dengan catatan seluruh proses berbasis pada dokumen dan data akurat.

DPRD memastikan akan terus mengawal aspirasi warga hingga tercapai solusi yang berkeadilan.

“Rakyat harus mendapat keadilan, dan pembangunan harus tetap berjalan. Keduanya bisa selaras,” tutup Karemuddin. (*)