Pemprov dan DPRD Sulsel Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menandatangani nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung di Gedung DPRD Sulsel lantai 3, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (25/8/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD Sulsel bersama gubernur sulsel, wakil Gubernur sulsel disaksikan oleh jajaran legislatif dan eksekutif sulsel. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Fadriaty AS dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam perencanaan keuangan daerah.
“Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, “ujarnya Fadriaty.
Ia juga menyampaikan, kesepakatan ini menunjukkan kesinambungan program prioritas pembangunan yang telah dirintis pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, dan akan berlanjut pada periode kedua 2024–2029.
“Dalam penyusunan KUA dan PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD telah melakukan pembahasan sejak 15 hingga 22 Agustus 2025. Dari hasil pembahasan, disepakati proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp10,9 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp10,7 triliun, “ungkapnya.
Rincian proyeksi pendapatan daerah antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, serta sumber lain yang sah. Sedangkan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, serta belanja transfer kepada kabupaten/kota.
Adapun belanja transfer diproyeksikan mencapai Rp1,96 triliun, terdiri dari bagi hasil sebesar Rp694 miliar dan bantuan keuangan daerah Rp272 miliar lebih. Belanja operasional tercatat Rp6,21 triliun, sementara belanja modal Rp2,46 triliun.
Banggar DPRD Sulsel memberikan beberapa catatan terhadap dokumen KUA-PPAS, khususnya terkait sinkronisasi data dan konsistensi angka dalam proyeksi pendapatan dan belanja. Hal ini dinilai penting untuk memastikan APBD 2026 tersusun lebih cermat dan akuntabel.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.








Tinggalkan Balasan