RAKYAT NEWS, GOWA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan pendetensian terhadap satu orang warga negara asing asal Sierra Leone pada hari Minggu, (2/11/2025).

Tindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Rudenim Makassar dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dalam rangka pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Deteni yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pemain sepak bola yang masa berlaku visanya telah habis dan telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia. Deteni tersebut dikawal langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menuju Rudenim Makassar.

Proses pendetensian dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Proses pendetensian berlangsung dengan tertib, aman, dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam menjaga ketertiban administrasi serta menegakkan peraturan perundang-undangan.

Deteni ini dikenai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi: “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”

“Pendetensian terhadap deteni warga negara asing ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki izin dan status keimigrasian yang sah. Seluruh proses kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Rudy Prasetyo.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Rudenim Makassar akan melakukan proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Rudenim Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan akuntabel.

YouTube player