Kejari dan Pemkab Pinrang Perkuat Sinergi Penerapan Aplikasi Jaga Desa: Dorong Transparansi Dana Desa
RAKYAT.NEWS, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang memperkuat sinergi dalam penerapan aplikasi Jaga Desa, inovasi digital dari Kejaksaan Agung yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana desa.
Aplikasi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aerotel Smile, Makassar, Jumat (24/10/2025), dengan fokus pada pemantauan, monitoring, dan evaluasi implementasi aplikasi Jaga Desa yang telah diterapkan di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pinrang.
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana aplikasi Jaga Desa berjalan efektif di lapangan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penginputan dan pelaporan data.
“Tujuan kami adalah mengevaluasi sejauh mana kendala yang dihadapi dalam proses penginputan, baik desa yang sudah berhasil, yang belum bisa menginput data, maupun yang jumlah datanya belum tercatat. Apakah kendalanya teknis atau nonteknis, itu masih kami kaji,” jelasnya.
Agung mengungkapkan bahwa tujuh desa di Pinrang telah menjadi contoh praktik baik penerapan Jaga Desa di tingkat lokal. Ia berharap aplikasi ini tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga sarana pendampingan hukum yang mencegah potensi penyimpangan anggaran.
“Melalui Jaga Desa, kami ingin mendampingi para kepala desa agar tidak salah langkah dalam penggunaan kebijakan dan anggaran. Karena itu kami menyebut Jaga Desa ini sebagai benteng-benteng untuk para kepala desa,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid memberikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia menilai penerapan Jaga Desa sangat membantu pemerintah desa dalam memperkuat transparansi dan perencanaan program pembangunan berbasis digital.
“Kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan oleh para kepala desa. Hanya saja, kali ini bertepatan dengan penerapan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini sangat baik karena menjadi benteng bagi kepala desa dalam melaksanakan berbagai program yang kini sudah terkoneksi secara sistem,” ujarnya.
Irwan juga menegaskan bahwa kehadiran Jaga Desa mampu menyederhanakan proses pengambilan keputusan dan penyusunan prioritas pembangunan desa.
“Dengan adanya sistem ini, secara tidak langsung dapat meminimalisir program-program yang tidak lagi menjadi prioritas, sebab semuanya sudah terintegrasi melalui aplikasi Jaga Desa. Itulah yang sedang kita lakukan hari ini,” jelasnya.
Program Jaga Desa merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk mengawal tata kelola dana desa agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui penerapan sistem ini, Kejari dan Pemkab Pinrang berharap tercipta pemerintahan desa yang lebih profesional, bersih, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan. (Farez)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan